Sebab Pandemi Covid-19 menyebabkan disrupsi besar-besaran dalam hal pencapaian pembangunan kesehatan nasional.
“Kita ketahui bersama, Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak luas di tatanan masyarakat kita, termasuk dalam hal kualitas kesehatan masyarakat. Kondisi ini memaksa dunia melakukan penyesuaian, termasuk Indonesia,” terang Puan.
Menurutnya, Pandemi Covid-19 membawa kesadaran pentingnya penguatan sistem kesehatan nasional.
Oleh karenanya, kata Puan, diperlukan transformasi menyeluruh dalam sistem kesehatan masyarakat.
“Tentunya ini dilakukan sebagai upaya perbaikan yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia yang menjadi tujuan pembangunan negara. UU Kesehatan dibentuk juga dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa Indonesia,” jelasnya.
Omnibus Law UU Kesehatan disebut akan menghadirkan solusi terhadap berbagai permasalahan di bidang Kesehatan.
Seperti pelayanan kesehatan yang masih didominasi pendekatan kuratif, ketersediaan dan distribusi Sumber Daya Kesehatan (SDM), kesiapan menghadapi krisis kesehatan, aspek kemandirian farmasi dan Alat Kesehatan.
Kemudian juga terkait dengan aspek pembiayaan pelayanan kesehatan, dan pemanfaatan teknologi Kesehatan. UU Kesehatan dibuat dalam rangka transformasi sistem kesehatan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik.
Untuk memastikan transformasi sistem kesehatan berjalan dengan baik, DPR bersama Pemerintah memandang diperlukan landasan regulasi yang kuat dan komprehensif untuk mengatasi berbagai permasalahan kesehatan.
Pembenahan regulasi bidang kesehatan juga diperlukan untuk memastikan struktur UU di bidang kesehatan tidak tumpang tindih dan tidak saling bertentangan.
Untuk itu, pembentukan UU Kesehatan dilakukan dengan metode Omnibus Law.
Harapannya agar UU Kesehatan menjadi aturan rigid yang komprehensif dalam mengatur sistem kesehatan nasional. Termasuk dalam hal praktek kedokteran, keperawatan, kebidanan, dan praktek tenaga medis lainnya yang saat ini aturannya berdiri sendiri-sendiri.
Puan berharap seluruh pengaturan di dalam UU Kesehatan dapat memajukan kesehatan masyarakat Indonesia melalui penyediaan pelayanan kesehatan terbaik.
Komentari tentang post ini