JAKARTA – Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan secara online.
Laporan SPT melalui online ini dilaksanakan di Kantor Pusat BPK Jakarta.
“ Ketua BPK Harry Azhar Azis beserta jajaran Pimpinan BPK, didampingi Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, hari ini telah menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan secara online dengan menggunakan e-filing di website https://djponline.pajak.go.id/,” demikian keterangan tertulis Humas Ditjen Pajak di Jakarta, Senin (7/3).
Penyampaian SPT melalui e-filing ini merupakan bentuk dukungan BPK atas upaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat dan upaya pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan pajak yang optimal.
Fasilitas e-filing dikembangkan dengan tujuan untuk memberikan wajib pajak sarana pelaporan pajak yang mudah, cepat dan aman.
Selain Pimpinan BPK, pimpinan lembaga tinggi Negara lainnya termasuk Presiden dan Wakil Presiden beserta beberapa Menteri dan Kepala Daerah juga telah menggunakan e-filing untuk melaporkan SPT.