JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mengungkapkan, satu dari lima Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karusmenegaskan ketidakpatuhan DPR melaporkan LHKPN erat terkait dengan adanya harta yang diperoleh secara illegal.
Hal ini sekaligus mengkonfirmasikan bahwa korupsi masih berdagang di DPR dan menunggu waktu untuk terungkap.
“Saya menduga, dengan adanya harta yang diperoleh secara ilegal yang membuat seorang pejabat khususnya anggota dan salah satu pimpinan DPR memilih untuk mengabaikan pelaporan LHKPN,” ujarnya.
Menurut Lucius, ketidakpatuhan anggota DPR atau pimpinan DPR melaporkan LHKPN bukan sesuatu yang mengejutkan.
Setiap tahun, ketidakpatuhan itu selalu dibicarakan public.
Akan tetapi, keritik public ini tak juga mampu mendorong DPR umumnya untuk mematuhi pelaporan itu.
“Bagi saya ini soal karakter pribadi ketimbang soal kewajiban melaksanakan aturan semata. Sama seperti korupsi yang juga rutin melibatkan anggota DPR tertentu, aturannya kan sudah jelas, tetapi tetap saja ada yang nekat korupsi,” terangnya.
Lucius menegaskan kalau ada salah satu pimpinan DPR belum melaporkan LHKPN, pasti bukan karena pimpinan itu tak paham ada aturannya. Tetapi lebih ke karakter personal pimpinan DPR itu.














