Sebab, aturan terkait batas waktu akhir laporan LHKPN sudah diringankan oleh KPK.
Namun tetap saja itu tak membuat anggota atau salah satu pimpinan DPR patuh.
“Nampaknya hanya ketakutan akan sumber harta yang tak jelas yang membuat seorang anggota atau pimpinan DPR tak patuh melaporkan LHKPN. Nggak mungkin karena mereka tak ingat dengan jadwal pelaporan,” tuturnya.
Lucius menegaskan kepatuhan melaporkan LHKPN bagi anggota hingga pimpinan DPR seharusnya tidak lagi digerakkan oleh adanya aturan, perintah, dan apalagi sanksi.
Terlalu rendah harga diri anggota dan pimpinan DPR, jika kepatuhan mereka hanya karena melaporkan LHKPN itu sesuatu yang wajib.
Terlalu kekanak-kanakan kalu mereka melakukan sesuatu hanya jika ditakut-takuti oleh sanksi.
Aturan LHKPN yang dibuat sebagai sesuatu yang harus dilakukan walau tanpa sanksi sesungguhnya merupakan aturan yang mengangkat derajat dan martabat anggota dan pimpinan DPR.
Dengan tanpa sanksi, diharapkan tindakan melaporkan LHKPN itu datang dari kesadaran akan pentingnya pelaporan, bukan karena takut akan sanksi.
“Jika pelaporan LHKPN lahir dari kesadaran akan pentingnya kepatuhan demi menghindari perilaku korupsi, maka sesungguhnya kita ngga perlu repot-repot bicara pemberantasan korupsi,” jelasya.














