“Itu hak Komisi XI DPR untuk menyeleksi secara administratif, tapi karena waktunya mepet untuk membentuk Tim independen, jadi sebaiknya lakukan saja fit and proper test,” terangnya lagi.
Disinggung adanya kesalahan administrasi dalam proses seleksi tersebut, Fahri mengakui hal itu.
“Itu tadi yang kami pertanyakan dalam rapat konsultasi. Pangalaman beberapa komisi itu memang membentuk Tim Pansel yang khusus dan independen,” tuturnya.
Menurut anggota Fraksi PKS, inisiatif Komisi XI DPR yang membentuk pansel sendiri ternyata mendapat reaksi keras masyarakat. Karena dianggap tidak fair.
“Nah, pembentukan pansel internal ini ternyata dipertanyakan publik, karena celah inilah yang menjadi kelemahan. Sehingga proses seleksi ini dikembalikan lagi ke Komisi XI DPR,” ungkapnya lagi.
Sebelumnya, Komisi XI DPR telah memutuskan sekitar 32 nama calon anggota BPK lolos seleksi. Bahkan nama-nama itu sudah diserahkan kepada pimpinan DPR, awal Juli 2019. Namun nama-nama itu lama mengendap di Pimpinan DPR. Bahkan sempat terjadi polemik antara pimpinan DPR dan Pimpinan Komisi XI DPR.
Komentari tentang post ini