Oleh: Anthony Budiawan
Konstitusi mengatur prinsip dasar hukum negara, mengatur wewenang dan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara negara di satu sisi, dan mengatur kewajiban pemerintah memberi perlindungan terhadap hak rakyat di lain sisi.
Konstitusi Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Dasar (UUD).
Konstitusi mengalami empat kali perubahan (amandemen) selama periode 1999-2002.
Salah satu perubahan mendasar adalah peran dan fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai satu-kesatuan yang saling terkait dan terikat.
Sebelum amandemen, peran dan fungsi MPR menurut konstitusi adalah:
- Memilih dan mengangkat Presiden sebagai mandataris MPR
- Membuat GBHN (Garis Besar Haluan Negara) sebagai pedoman kerja strategis Presiden
Mengevaluasi kinerja (pertanggungjawaban) Presiden - MPR juga berhak memberhentikan Presiden apabila Majelis menilai dan Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum dan atau pelanggaran konstitusi.
Berdasarkan rangkaian peran dan tugas MPR tersebut, GBHN hanya relevan kalau Presiden diangkat oleh MPR.
Komentari tentang post ini