MPR bukan lagi pelaksana kedaulatan rakyat.
MPR tidak lagi mempunyai hak memilih dan mengangkat Presiden, yang sejak 2004 dipilih secara langsung oleh rakyat (direct democracy).
Sebagai konsekuensi, MPR tidak perlu lagi membuat GBHN.
Karena Presiden bukan lagi mandataris MPR, sehingga MPR tidak bisa mengikat Presiden melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan negara seperti yang diinginkan MPR (dalam GBHN).
Kemudian, dalam (kampanye) pemilihan langsung, Presiden wajib menyampaikan visi dan misi, serta janji-janji kampanye lainnya apabila terpilih sebagai Presiden.
Misalnya janji memperkuat industri, mengurangi impor, menambah lapangan kerja, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial, serta janji-janji lainnya untuk menarik hati rakyat.
Karena itu, Presiden terpilih terikat dan wajib mewujudkan janji-janji kampanye tersebut.
Sebagai konsekuensi, Presiden terpilih tidak bisa menjalankan kebijakan dan program kerja yang dibuat oleh pihak lain, termasuk MPR.
Presiden tidak bisa menjalankan GBHN, yang sekarang dinamakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Karena Presiden terpilih tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, tetapi kepada rakyat.
Sedangkan tujuan pemilihan Presiden langsung untuk mendapatkan Presiden terbaik melalui paparan visi dan misi untuk membangun masa depan bangsa dan negara.











