Karena itu, janji tersebut harus diwujudkan.
Konstitusi pasca amandemen juga memangkas wewenang MPR untuk memberhentikan Presiden.
Hal ini melengkapi ketidakberdayaan MPR pasca amandemen: MPR tidak berhak memilih dan mengangkat Presiden, tidak berhak mewajibkan Presiden melaksanakan GBHN (PPHN), dan tidak berhak memberhentikan Presiden.
Dengan demikian, GBHN dan PPHN tidak relevan di tengah sistem pemilihan Presiden langsung.
Apabila MPR memaksa Presiden terpilih untuk melaksanakan PPHN, maka MPR dapat dituduh menghasut Presiden mengkhianati Rakyat.
Terutama kalau PPHN tersebut tidak sejalan dengan janji-janji kampanye.
MPR mungkin berharap, dengan PPHN bisa memastikan arah pembangunan bangsa dan negara menjadi jelas, dan bisa menjaga agar Presiden tidak bekerja seenaknya tanpa arah. Ini adalah kesalahan berpikir MPR yang fatal.
Arah pembangunan bangsa dan negara sudah jelas tercermin di dalam kampanye.
Kalau MPR serius memikirkan bangsa ini, tugas MPR hanya satu. Yang pasti bukan bikin PPHN.
Tetapi mengevaluasi apakah kinerja Presiden sudah tercapai sesuai janji Kampanye. Misalnya, dalam pemerintahan Jokowi, apakah janji kampanye tol laut, pertumbuhan ekonomi 7 persen, tidak menambah utang, tax amnesty akan meningkatkan (rasio) pajak, tax amnesty tidak berulang, kartu sembako murah, tolak impor pangan, persulit investasi asing, tidak menaikkan harga BBM dan listrik, bangun kilang minyak, buy back Indosat, dan banyak lainnya, sudah tercapai?











