Selanjutnya, kata Sunarso, Integratif adalah pembangunan pertanian Indonesia yang tidak bisa serta merta hanya diserahkan kepada Kementerian Pertanian semata. Namun juga harus dikerjakan bersama-sama lintas sektoral.
Menurut Sunarso, strategi pembangunan pertanian yang visioner dan integratif ini tersusun dalam konsep “Agriculture Reform” yaitu pembaruan pertanian yang menitikberatkan pada kejelasan tata ruang, pembangunan infrastruktur, pola pengusahaan pertanian, kelembagaan pertanian, riset dan teknologi tepat guna, supply chain manajemen, aspek keuangan, forcasting/monitoring neraca produksi dan stok nasional, dan terakhir membangun industri berbasis pertanian.
Solusi penerapan strategi-strategi tersebut dibutuhkan undang-undang yang mempunyai visi jangka panjang dan tidak berubah ketika pemerintahan berganti. “Saat ini visi Pembangunan Nasional hanya berjangka 20 tahun sebagaimana yang tertera dalam UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025. PISPI berpandangan bahwa 20 tahun itu tidak cukup, kita harus punya UU Visi Pertanian Indonesia untuk 100 tahun kedepan!”, sambungnya.
Bahkan Sunarso mendukung gagasan Raktor IPB, soal visi Agriculture Reform yang visioner dan terintegratif tentu akan mempercepat terwujuddnya visi Indonesia sebagai poros Agro-Miritim Dunia. ***














