JAKARTA-Polemik impor beras dipicu karena tidak validnya data-data kebutuhan beras nasional. Baik, Kemendag, Kementan dan Perum Bulog. Sehingga menimbulkan dugaan adanya kartel dan mafia pangan yang ikut bermain.
“Harus diakui stok beras pemerintah terbatas dan tidak lebih besar dari cadangan yang dimiliki swasta,” kata Ketua Bidang Kajian Strategis dan Advokasi BPP Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) Pipink A. Bisma dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu, (30/9/2018).
Padahal, kata Pipink, Bulog memiliki kapasitas pergudangan baik dipusat maupun didaerah dengan total mencapai 3,7 juta ton beras. Oleh karena itu sisa kuota beras impor sebaiknya tidak tergesa-gesa dimasukan ke dalam negeri.
Pipink mendesak pemerintah harus menetapkan stok yang dimiliki swasta menjadi cadangan pangan nasional, yang sewaktu-waktu jika diperlukan dapat digunakan.
Disisi lain, lanjut Pipink, keberadaan Badan Pangan Nasional (BPN) yang hingga kini belum terbentuk membuat persoalan pangan belum bisa terselesaikan secara integratif. Padahal dalam UU Pangan sudah 6 tahun lalu direkomendasikan.
Komentari tentang post ini