“Terhadap saham-saham yang mengalami pergerakan harga di luar kewajaran, BEI mengeluarkan peringatan berupa unusual market activity (UMA) agar investor mencermati kembali informasi yang tersedia di pasar” tegas Jeffrey sembari menambahkan apabila volatilitas masih berlanjut, BEI dapat melakukan suspensi perdagangan untuk memberikan waktu kepada investor mencerna informasi yang ada.
Sementara itu, untuk pihak-pihak yang melakukan manipulasi pasar, BEI melakukan penindakan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi dan penindakan kepada beberapa pihak yang melakukan manipulasi .
BEI menyadari adanya kekhawatiran emiten terkait potensi tekanan dari sisi pasokan (supply) saham di pasar.
Merespons enyesuaian ketentuan free float tersebut, Jeffrey mengatakan bahwa BEI telah mengkaji berbagai dampak yang mungkin timbul agar implementasinya tetap terkelola dengan baik.
Dari total 956 perusahaan tercatat di bursa, ia menyebutkan bahwa sebanyak 268 emiten saat ini masih memiliki free float di bawah 15 persen.
Namun jika difokuskan pada 49 perusahaan di antaranya, kelompok ini dinilai telah mewakili sekitar 90 persen kapitalisasi pasar dari keseluruhan emiten yang belum memenuhi batas tersebut












