“PKS mendorong agar kebijakan ini tidak berhenti pada pencabutan izin semata, tetapi juga pemulihan ekosistem dan perlindungan hak masyarakat adat setempat,” lanjut Kholid.
Sebelumnya, Fraksi PKS DPR RI telah secara konsisten menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Raja Ampat.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono Caping, menegaskan bahwa aktivitas tambang di kawasan konservasi harus dihentikan secara permanen.
“Hentikan selamanya aktivitas penambangan di kawasan konservasi Raja Ampat. Raja Ampat adalah rajanya biodiversity bagi kehidupan kelautan dan perikanan. Ada sekitar 2 juta hektare kawasan konservasi perairan, rumah bagi lebih dari 1.600 spesies ikan, 75 persen spesies karang yang ada di dunia, serta 6 dari 7 jenis penyu yang terancam punah. Ini kawasan yang tak ternilai dan tak tergantikan,” ujar Riyono.
Hal senada juga datang dari Al-Qassam Kasuba, legislator muda Fraksi PKS dari daerah pemilihan Maluku Utara.
Menurutnya, keberadaan tambang di Raja Ampat secara terang bertentangan dengan visi pelestarian lingkungan.
“Raja Ampat bukan hanya aset nasional, tapi juga salah satu pusat keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Aktivitas pertambangan di wilayah ini jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan berkelanjutan. Sudah saatnya Indonesia menunjukkan kepemimpinan global dalam konservasi laut, dan keputusan ini adalah awal yang baik,” tutur Al-Qassam.














