Oleh: Petrus Selestinus
Anggota DPRD Sikka, Alfridus Melanus Aeng, telah mengungkap fakta baru indikasi tentang benih-benih korupsi di dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) Pinjaman Daerah.
Bupati Sikka Robi Idong disebut -sebut memasukan keterangan tidak benar ke dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Nomor Nomor : PERJ-107/SMI/ 0821, tanggal 4 Agustus 2021, sekedar untuk mendapatkan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI).
Yang menjadi “obyek” di dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah dimaksud, adalah Pinjaman Pemda Sikka kepada PT. SMI sebesar Rp 216. 450.090.000 dengan syarat tenor 8 tahun, masa tenggang 24 bulan dan suku bunga 6,19 persen bersifat tetap (fixed rate).
Artinya Pemda Sikka wajib menyetor cicilan pokok dan bunga yang katanya mencapai Rp 40 Miliar lebih pertahun.
Suatu nilai cicilan yang fantastik.
Sebagai BUMN yang mengelola keuangan negara dan selaku Kepala Pemerintahan Daerah yang mengelola Keuangan Daerah, maka Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah yang ditandatangani oleh Direktur PT. SMI dan Robi Idong, selaku Bupati Sikka, adalah Perjanjian Kerjasama yang tunduk pada UU No. 17 Tahun 2003, Tentang Keuangan Negara dan PP No. 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah yang mewajibkan persetujuan DPRD.
Komentari tentang post ini