PENYIMPANGAN KEBIJAKAN ANGGARAN
Pengelolaan Keuangan Negara dan/atau Daerah tunduk pada Undang-Undang No.17 Tahun 2003, Tentang Keuangan Negara.
Karena itu dalam hal terjadi penyimpangan, maka ketentuan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU No. : 17 Tahun 2003, Tentang Keuangan Negara berlaku bagi Pihak PT. SMI dan Bupati Sikka Robi Idong dkk. untuk mempertanggungjawabkannya.
Ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara di atas menempatkan Pimpinan Badan Usaha Negara dan Bupati sebagai pejabat yang diberi tugas dan tangung jawab oleh Presiden untuk mengelola uang negara atau daerah yang kebijakannya dituangkan dalam UU APBN/Perda APBD dengan pengawasan oleh DPRD dan Masyarakat.
Benih-benih KKN di dalam kebijakan pengelolaan anggaran dan kegiatan anggaran termasuk dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah, akan bermetamorfosa menjadi bom waktu yang dahsyat.
Hal ini pada gilirannya akan memakan korban dan korbannya tidak hanya terhadap Robi Idong dan siapapun Bupati Sikka berikutnya tetapi juga Pemda Sikka dan seluruh Masyarakat Sikka.
PEMDA SIKKA BERMASALAH HUKUM
Anggota DPRD Sikka, Alfridus Melanus Aeng, mengungkapkan bahwa pada saat ini Pemda Sikka sedang menghadapi gugatan atau permasalahan hukum atau penyelesaian kewajiban dengan pihak ketiga.














