Hal ini berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kemampuan Pemda Sikka dalam memenuhi kewajiban, dengan menunjuk kasus gugatan perdata pihak ketiga terhadap Pemda Sikka yang saat ini sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Sementara di dalam pasal 8 huruf g Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Nomor : PERJ-107/SMI/ 0821, tanggal 4 Agustus 2021, terdapat pernyataan Robi Idong bahwa pada saat ini Pemda Sikka tidak sedang menghadapi gugatan atau permasalahan hukum atau penyelesaian kewajiban dengan pihak ketiga yang berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kemampuan Pemda Sikka dalam memenuhi kewajiban.
Pernyataan Robi Idong tentang tidak adanya permasalahan hukum yang dihadapi Pemda Sikka, bertentangan dengan fakta-fakta yang secara “notoire feiten” membuktikan Pemda Sikka tengah menghadapi masalah hukum baik secara perdata (gugatan ganti rugi dari pihak ketiga) maupun secara pidana (tindak pidana korupsi), sehingga tidak sesuai dengan syarat pasal 8 butir g Perjanjian Kerjasama, yang berimplikasi batalnya Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah dimaksud.
Fakta lain terungkap bahwa Pemda Sikka, sejak awal 2021 menghadapi penyelidikan dan penyidikan beberapa kasus korupsi dalam pekerjaan proyek pembangunan oleh Kejaksaan Negeri Sikka, satu diantaranya kasus korupsi Pengadaan Trafo di RSUD TC. Hilers Maumere, yang sejak Agustus 2021 sudah masuk tahap “penyidikan”.














