Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan elektronikal Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang, Kejaksaan memastikan bahwa hasil pemeriksaan Tim Ahli Politeknik Kupang telah memperkuat bukti hasil penyidikan kasus korupsi Pengadaan Trafo di RSUD TC. Hilers Maumere, sehingga diharapkan dalam waktu dekat beberapa tersangka sudah diumumkan.
Dengan demikian Pemda Sikka secara nyata berada dalam posisi sedang menghadapi masalah hukum, tidak saja soal gugatan ganti rugi, tetapi juga permasalahan korupsi, sehingga Pemda Sikka tidak cukup punya legal standing untuk menjadi Pihak dalam Perjanjian Pinjaman Daerah dengan PT. SMI.
Penulis adalah Koordinator TPDI & ADVOKAT PERADI di Jakarta














