JAKARTA-Pemerintah secara resmi menetapkan pelarangan atas segala macam bentuk kegiatan, penggunaan atribut dan simbol Front Pembela Islam (FPI).
Guna menjaga ruang digital bersih dan aman, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan apabila aktivitas dan simbol atau atribut FPI terdapat di dalam ruang digital akan menjadi kewajiban dan tugas Kementerian Kominfo.
“Untuk membersihkan agar ruang digital di Indonesia menjadi lebih bersih, lebih sehat dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepentingan masyarakat termasuk kepentingan ekonomi masyarakat,” tegasnya dalam sesi doorstop usai Konferensi Pers Virtual Implementasi Akselerasi Transformasi Digital dari Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Menurut Menteri Kominfo pengaturan pelarang ormas FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri dan tiga kepala lembaga.
“Pemerintah pagi tadi telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri dan 3 lembaga yang meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kominfo, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan BNPT. Tujuannya untuk menjaga keamanan ruang fisik. Tetapi, juga berlaku di ruang digital sehingga substansi yang ada di SKB itu juga berlaku keduanya,” jelasnya
Menteri Johnny mengajak masyarakat untuk tidak memproduksi, tidak mempromosikan, dan tidak menyebarluaskan konten terkait dengan substansi kegiatan organisasi yang dilarang kegiatannya di Indonesia seperti yang termuat dalam SKB tersebut sama perlakuannya.
“Tentu setelah ini kami akan berkomunikasi dengan seluruh platform digital dan internet service provider (ISP) yang ada di Indonesia untuk melakukan penilaian konten-konten mana saja yang tidak memenuhi undang-undang atau peraturan termasuk didalamnya berbagai konten yang berkaitan erat berkaitan dengan radikalisme dan terorisme,” jelasnya.
Menteri Kominfo menegaskan, kebijakan yang diambil Pemerintah tidak ada hubungannya dengan religiusitas keagamaan, tidak ada hubungannya dengan kelompok-kelompok masyarakat.
Melainkan berhubungan dengan kegiatan yang meresahkan masyarakat, mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta yang mendorong atau melakukan usaha penggalangan untuk radikalisme dan terorisme.
“Ini jelas-jelas dilarang di semua Undang-Undang, di undang-undang ITE, di PP 71 Peraturan Menteri Kominfo, semuanya sudah diatur dan Undang-Undang sektor lainnya,” tegasnya.
Menurut Menteri Johnny, apabila ditemukenali ada potensi pelanggaran tindak pidana, maka tentu juga akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan republik Indonesia untuk mengambil langkah-langkah hukum dan penegakan hukum.
“Sehingga kepada masyarakat, mulai hari ini saya tentunya berharap sekali sudah kita akhiri semua kegiatan yang bisa mengganggu tidak saja masyarakat tapi diri kita sendiri,” harapnya.
Menteri Kominfo menambahkan, SKB ini perlu diketahui bersama-sama, disosialisasikan, agar tidak dilanggar aturannya yang dapat berdampak kepada kerugian diri sendiri, kerugian sahabat dan rekan-rekan, keluarga, bahkan kerugian masyarakat.
“Ini harus dihindari dan kita sama-sama sudah tahu dan semuanya mengacu tidak saja kepada Undang-Undang dan peraturan di dalam negeri Indonesia, tetapi best practices di tingkat internasional dan di tingkat PBB,” ungkapnya.
Komentari tentang post ini