JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada PLN untuk mengikuti aturan yang sudah dibuat dalam menjalankan operasinya, termasuk pemberian kompensasi kepada pelanggan yang sudah dirugikan akibat listrik padam serentak di DKI Jakarta dan Jawa Barat.
“Khususnya peraturan-peraturan menteri yang ada dalam menjalankan operasinya, termasuk pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terkena pemadaman juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Dan Biaya Yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero),” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, di Jakarta, Senin, (5/8/2019).
Menurut Rida, pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terkena dampak pemadaman tersebut merupakan bentuk tanggung jawab PLN dan tidak hanya cukup dengan meminta maaf saja. “Kalau salah dan kurang melayaninya, ya harus mau dong menerima sanksi dalam bentuk kompensasi. Itu yang sudah dinyatakan oleh Plt Dirut PLN dan kita akan kawal,” lanjut Rida.
Komentari tentang post ini