Saat ini, kata Adnyana, fuel mix PLN pada 2013 mencapai 12,3% masih menggunakan bahan bakar minyak (BBM), atau lebih kecil dari tahun 2012 yang masih 15%. Diharapkan pada tahun 2014, penggunaan BBM lebih turun lagi menjadi jadi 9,3%. “Dari fuel mix ini, penggunaan BBM di Jawa Bali hanya 2,3% dan penyerapan terbanyak di Bali. Sementara di Sumatera, penyerapan BBM masih 30% dan kebanyakan terjadi di Sumatera bagian utara. Nilai pedoman penyambungan pembangkit listrik energi terbarukan ke sistem distribusi PLN ini sangat penting bagi PLN. Tidak hanya memberikan manfaat bagi pln tapi juga bagi investor yang akan menjual listriknya ke PLN,” tuturnya.
Adanya pedoman penyambungan pembangkit listrik energi terbarukan ke sistem distribusi PLN, tentu akan memperjelas, seragam, transparan, proporsional dan profesional dalam pelaksanaan penyambungan, serta saling menguntungkan bagi PLN dan pihak pengembang. Pedoman ini akan mempercepat dan mendorong pengembangan energi terbarukan bagi pemangku kepentingan lain, baik PLN, pengembang, penyedia teknologi, penyedia jasa, akademisi dan lainnya, untuk menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten, teknologi, knowledge dan infrastruktur yang memadai dalam menyiapkan masuknya pembangkit energi terbarukan ka jaringan distribusi PLN.














