JAKARTA-Pemerintah terus berupaya untuk menyediakan tenaga listrik yang ramah lingkungan.
Hal tersebut sejalan dengan penyusunan perubahan Rencana Umum Ketenagalistirkan Nasional (RUKN) yang mengutamakan penyediaan tenaga listrik berbasis berbasis EBT untuk menurunkan emisi gas buang pembangkit listrik.
“Penyediaan energi bersih dapat dilihat dari emisi yang dihasilkan oleh pembangkit listrik berbasis fosil. Salah satu indikatornya mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 15 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Termal,” ujar Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Wanhar dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya di Cilegon, Banten, Jumat, (1/9).
Wanhar menjelaskan sejak tahun 2019 Kementerian LHK memperketat baku mutu emisi dengan nilai konsentrasi parameter SO2 dan NOx sebesar 200 mg/Nm3 , konsentrasi parameter PM sebesar 50 mg/Nm3 dan konsentrasi Hg sebesar 0,03 mg/Nm3.
Komentari tentang post ini