JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai (BKC) dan Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara, yang Dikuasai Negara, dan yang Menjadi Milik Negara.
PMK baru ini diterbitkan untuk menggantikan aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2014 dan berlaku pada 30 April 2024 mendatang.
Tujuan diterbitkannya aturan baru ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan untuk memberikan kepastian hukum.
Dalam pasal 2 PMK 17/2024 menyatakan barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana cukai akan dirampas untuk negara.
Lalu untuk barang lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai juga dapat dirampas oleh negara.
Untuk pelaksanaan perampasan barang kena cukai dan barang lain akan dilakukan setelah mendapat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan barang rampasan negara.
Adapun barang yang dikuasai negara terdiri atas:
- Barang kena cukai (BKC) dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal
- Barang kena cukai (BKC) yang belum diselesaikan kewajiban cukainya, atau yang pemiliknya tidak diketahui
Nantinya barang yang dikuasai oleh negara ini akan disimpan di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Direktur atau kepala kantor bea cukai akan menetapkan barang yang dikuasai negara dengan cara menerbitkan keputusan penetapan sebagai barang yang dikuasai negara setelah sebelumnya didahului dengan kegiatan penelitian.
Direktur atau kepala kantor bea cukai juga akan mengumumkan keputusan atas barang yang dikuasai negara dan memberi kesempatan bagi pemilik barang kena cukai menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari sejak dtetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.