ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • Daftar
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

PMK No 17 Tahun 2024 Berlaku 30 April 2024

Lita Reporter : Lita
29 Apr 2024, 7 : 45 PM
3k 158
Ilustrasi

Ilustrasi

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS

JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai (BKC) dan Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara, yang Dikuasai Negara, dan yang Menjadi Milik Negara.

PMK baru ini diterbitkan untuk menggantikan aturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2014 dan berlaku pada 30 April 2024 mendatang.

Tujuan diterbitkannya aturan baru ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan untuk memberikan kepastian hukum.

BacaJuga :

Said Abdullah: Tarif Trump 32%  Membahayakan Perekonomian Global

Hardjuno Wiwoho: Jangan Korbankan Kredibilitas Bursa Demi Euforia IPO Kripto

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Dalam pasal 2 PMK 17/2024 menyatakan barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana cukai akan dirampas untuk negara.

Lalu untuk barang lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai juga dapat dirampas oleh negara.

Untuk pelaksanaan perampasan barang kena cukai dan barang lain akan dilakukan setelah mendapat putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan barang rampasan negara.

Adapun barang yang dikuasai negara terdiri atas:

  1. Barang kena cukai (BKC) dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal
  2. Barang kena cukai (BKC) yang belum diselesaikan kewajiban cukainya, atau yang pemiliknya tidak diketahui

Nantinya barang yang dikuasai oleh negara ini akan disimpan di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Direktur atau kepala kantor bea cukai akan menetapkan barang yang dikuasai negara dengan cara menerbitkan keputusan penetapan sebagai barang yang dikuasai negara setelah sebelumnya didahului dengan kegiatan penelitian.

Direktur atau kepala kantor bea cukai juga akan mengumumkan keputusan atas barang yang dikuasai negara dan memberi kesempatan bagi pemilik barang kena cukai menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 30 hari sejak dtetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: 30 April 2024barang dikuasai negaraBarang dirampas untuk negaraBarang Kena CukaiPeraturan Menteri Keuangan (PMK)PMK Nomor 17 Tahun 2024PPMK Nomor 39 Tahun 2014
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

BNI Bukukan Laba Rp5,33 Triliun di Triwulan I 2024

Berita Selanjutnya

Petrosea Raih Pendapatan US$156,25 Juta di Triwulan I 2024

Berita Terkait

Said Abdullah: Tarif Trump 32%  Membahayakan Perekonomian Global
Makroekonomi

Said Abdullah: Tarif Trump 32%  Membahayakan Perekonomian Global

9 Jul 2025, 11 : 26 PM
Pembangunan Infrastuktur Tanpa Kajian Hukum Bisa Timbulkan Backfire Effect
Makroekonomi

Hardjuno Wiwoho: Jangan Korbankan Kredibilitas Bursa Demi Euforia IPO Kripto

8 Jul 2025, 12 : 12 PM
Kemenpar dan Pemkab Mabar Berkomitmen Perkuat Tata Kelola Pengunjung di Destinasi Labuan Bajo
Pariwisata

Kemenpar dan Pemkab Mabar Berkomitmen Perkuat Tata Kelola Pengunjung di Destinasi Labuan Bajo

7 Jul 2025, 9 : 32 PM
Semester I-2023, Pendapatan Tumbuh 0,44%, Adhi Karya Bukukan Laba Rp12,41 Miliar
PROPERTI

Adhi Karya Teken Kontrak Proyek Rehabilitasi 75 Daerah Irigasi dan Rawa di Kalimantan Barat

7 Jul 2025, 6 : 21 PM
Posisi Cadev Agustus 2024 Sebesar USD 150 Miliar
Makroekonomi

Cadangan Devisa Juni 2025 Naik Tipis Jadi US$152,6 Miliar

7 Jul 2025, 2 : 52 PM
Tiga Plus Satu Tameng Keuangan
Makroekonomi

Naik Kelas Dari Menengah ke Atas: Perubahan Cara Pikir

5 Jul 2025, 9 : 48 PM
Berita Selanjutnya
APBN 2020 Mampu Menjaga Kontraksi Perekonomian Akibat Dampak Covid 19

Petrosea Raih Pendapatan US$156,25 Juta di Triwulan I 2024

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar

Segmen UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Pertumbuhan Baru BNI

Sejak 2022 Polri Telah Kirim 709 Personel ke IKN

Sejak 2022 Polri Telah Kirim 709 Personel ke IKN

Berita Populer

  • 65% Anak Kelas 1 SMP Pernah Nonton Video Porno

    65% Anak Kelas 1 SMP Pernah Nonton Video Porno

    3532 shares
    Share 1413 Tweet 883
  • Kurangi Kemiskinan, DNIKS Apresiasi Kinerja Menteri Karding Dongkrak Kesejahteraan PMI

    3241 shares
    Share 1296 Tweet 810
  • TOWR Siap Rights Issue Rp5,5 Triliun, Pengendali BBCA Jadi Pembeli Siaga

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Perkuat Transisi Energi, BREN Resmikan Ekspansi 5 Proyek Star Energy Geothermal

    3238 shares
    Share 1295 Tweet 810
  • Bertha: Islam Agama Yang Demokratis

    3241 shares
    Share 1296 Tweet 810

Oini

TCPI Jual Armada ke Perusahaan Asal Hong Kong Senilai USD7,5 Juta

Transcoal Pacific (TCPI) Raih Kontrak Pengangkutan Bijih Nikel Senilai US$885 Juta

9 Jul 2025, 6 : 44 PM
Sentimen S&P Masih Menjadi Penggerak

Naik 0,57%, IHSG Ditutup di 6.943,922, Diungkit Saham AMMN, BBRI dan DCII

9 Jul 2025, 6 : 34 PM
Bisnis Bangunan Tinggi Menurun, PTDU Bakal Ubah Penggunaan Dana IPO

Chandra Daya Investasi (CDIA) Resmi Listing di BEI, Siap Menjadi Pemain Infrastruktur di Asia Tenggara

9 Jul 2025, 2 : 00 PM
IHSG Anjlok 2,88% di Semester I 2024

IHSG Sesi I Stop di Level 6.931,779, Naik 0,40%

9 Jul 2025, 12 : 36 PM
Resmi Melantai di BEI, Indokripto Koin Semesta (COIN) Raup Dana Rp220,58 Miliar

Resmi Melantai di BEI, Indokripto Koin Semesta (COIN) Raup Dana Rp220,58 Miliar

9 Jul 2025, 11 : 12 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google
OR

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang wajib diisi. Log In

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.