JAKARTA – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) mengecam keras upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika terus dilanjutkan, maka DPR secara sistematis melemahkan posisi lembaga antirasuah yang selama ini telah menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Kinerja KPK dalam rangka pemberantasan korupsi patut diapresiasi. Karena itu, melanjutkan agenda revisi UU KPK juga semakin mengamini betapa penyakit korupsi di Indonesia tak pernah pergi dan akan terus membayangi program-program pembangunan,” tegas Presidium Hubungan Luar Negeri Pengurus Pusat PMKRI, Marsel Gunas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (9/10).
Seperti diketahui, revisi UU KPK dimotori oleh 45 anggota DPR dari enam fraksi saat rapat pleno Baleg, Selasa lalu.
Keenam fraksi itu yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PPP, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem dan Fraksi Golkar.
Mereka meminta agar revisi itu menjadi usulan inisiatif DPR dan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015.
Menurutnya, lahirnya KPK tidak terlepas dari sejarah reformasi yang bergulir pada 1998 silam.
Hal itu juga merupakan wujud kemarahan publik terhadap mental korup para pejabat negara yang telah mengakibatkan amburadulnya pengelolaan keuangan negara.













