Disisi lain, jelasnya praktik korupsi juga telah membawa petaka kemiskinan di Indonesia.
Hal tersebut terlihat nyata dalam ketimpangan pembangunan yang masih terasa hingga kini.
Karena itu, tegasnya, revisi UU KPK yang tengah bergulir di DPR patut diduga sebagai bentuk ketakutan dan kepanikan DPR terhadap peran KPK yang tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi selama ini.
Apalagi, fakta keterlibatan anggota DPR dalam praktik korupsi yang selama ini terlihat publik bisa menjadi alasan dibalik tingginya semangat DPR untuk merevisi UU KPK.
“Bisa dibayangkan, bahwa akan terjadi pembatasan peran dan tugas KPK dalam pemberantasan korupsi jika UU KPK direvisi. Ruang gerak KPK dalam upaya pemberantasan korupsi juga amat terbatas,” tuturnya.
Untuk itu, PMKRI mendesak DPR untuk mengurungkan niatnya merevisi UU KPK.
“Saya tegaskan, revisi ini harus dibatalkan. Publik harus meredam syahwat politik DPR yang berhasrat memberangus peran KPK,” kecamnya.
DPR kata Gunas seharusnya lebih fokus untuk melaksanakan tugas-tugas representatif yang lebih berpihak pada rakyat.
“Tugas pemberantasan korupsi harus pula didukung dan diperkuat DPR sebagai lembaga yang menjadi representasi kepentingan public,” pungkasnya.













