Lebih lanjut disampaikan, pembangunan yang dilakukan pemerintah tidak saja berorientasi pada pertumbuhan ekonomi yang setinggi-tingginya dengan indikator pencapaian pendapatan nasional bruto, tetapi harus diimbangi dengan pembangunan sosial sehingga mampu menciptakan trickle down effect khususnya bagi kelompok masyarakat marginal.
Berdasarkan UUD 1945, negara mempunyai kewajiban memelihara anggota masyarakat yang belum beruntung atau mempunyai kekurangan dalam memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Paling tidak ada 10 hak dasar yang menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya, yaitu hak atas pangan, sandang, papan, pekerjaan, pendidikan, keamanan, keagamaan, informasi dan kehidupan berbudaya yang layak.
Untuk percepatan pencapaian pemenuhan 10 hak dasar bagi masyarakat marginal dibutuhkan pembangunan database, sistem informasi, peta masalah, peta program dan jaringan kemitraan dengan berbagai pihak guna mendorong pelaksanaan program yang terkoordinasi, terintegrasi dan sinergi.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Sudjono mengatakan sejauh ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan satpol PP untuk mensukseskan program pengentasan penyakit sosial tersebut.













