Sesuai dengan amanat Pasal 169 UU Minerba, Pemerintah saat ini dalam proses renegosiasi dengan 34 Perusahaan KK untuk mineral dan 73 Perusahaan PKP2B untuk batubara. Isu strategis yang direnegosiasikan meliputi luas wilayah, keberlanjutan Operasi dalam bentuk Izin Usaha, penerimaan Negara, divestasi saham, Pengolahan dan Pemurnian di Indonesia dan pengutamaan penggunaan barang dan jasa lokal. Sehingga sampai dengan saat ini terdapat 20 Perusahaan KK dan 58 Perusahaan PKP2B yang sudah menandatangani nota kesepahaman amandemen KK dan PKP2B. Sedangkan terdapat 3 Perusahaan kontrak karya yang siap menandatangani nota kesepahaman.
Dalam hal penataan IUP, sampai dengan 10 Oktober 2014 terdapat 10.776 IUP yang terdiri dari 6.902 IUP Mineral dan 3.874 IUP Batubara.
Dari total IUP yang ada saat ini, 5.969 IUP telah berstatus Clean dan Clear. Sebagai tambahan saat ini telah diterbitkan pengumuman XII status clean dan clear yang merupakan hasil evaluasi bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, hal mana total terdapat 75 IUP yang berstatus clear dan clean. Perlu kami beritahukan juga pada kesempatan ini bahwa menindaklanjuti dinamika pertambangan di Pemerintah Daerah, dan terkait dengan fungsi pembinaan dan pengawasan, maka beberapa status Clear dan Clean yang telah diterbitkan telah kami batalkan sebanyak 79 IUP.













