Pembatalan status CnC tersebut adalah diantaranya karena SK IUP tersebut telah dibatalkan di tingkat daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota atau karena surat Bupati/Walikota penerbit IUP tidak terdata atau tercatat di daerah Kabupaten. Perlu disampaikan bahwa dalam penataan IUP, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bersama-sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi telah dan akan menindaklanjuti Koordinasi dan Supervisi di daerah –daerah di Indonesia seperti Bali, Palembang dan Balikpapan untuk memberikan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah.
Terkait dengan produksi mineral dan batubara terjadi peningkatan jumlah produksi untuk tahun 2014. Khusus untuk batubara realisasi per triwulan III tahun 2014 telah mencapai 310 juta ton. Pemerintah tetap mengendalikan produksi batubara (capping) agar tidak oversupply, namun tetap mempertimbangkan penerimaan Negara. (ALFONS)
Komentari tentang post ini