JAKARTA – PT Permodalan Nasional Madani (PNMP), lembaga pembiayaan, mengumumkan penghentian atas penawaran umum berkelanjutan Sukuk Mudharabah berkelanjutan I PNM.
Hal itu disampaikan manajemen PNMP dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (16/7/2024).
Menurut manajemen PNMP, jumlah dana yang dihimpun tidak memenuhi target. Ini disebabkan oleh kondisi pasar modal Indonesia yang kurang kondusif serta penyesuaian kebutuhan sumber pendanaan Perseroan.
Manajemen PNMP mengemukakan, merujuk peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-99/D.04/2021 tertanggal 30 Juni 2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dengan ini PNMP menyampaikan publikasi atas penghentian Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM (PUB I) dengan target dana yang dihimpun selama periode PUB I sebesar Rp6 triliun, dengan ini Perseroan menyampaikan bahwa selama periode PUB I tersebut, Perseroan berhasil menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Tahap I sampai Tahap III dengan jumlah dana yang dihimpun sebesar Rp5,22 triliun.