Bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. “Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut,” kata Ridwan seraya menyebutkan bahwa PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.















