Oleh: Achmad Nur Hidayat
Pertanyaan pembuka. Apakah pidato kenegaraan dan Nota Keuangan 2026 benar-benar menandai konsolidasi arah pemerintahan Prabowo, bukan sekadar residu transisi?
Di tahun kedua, publik menagih dua hal sekaligus: kepemilikan penuh atas desain kebijakan dan konsistensi antara ambisi serta kemampuan negara membiayai.
Masalahnya dapat dirumuskan sederhana: bagaimana menenun narasi “kedaulatan dan keadilan sosial” menjadi RAPBN 2026 yang disiplin, terukur, dan berdaya realisasi tinggi?
Gagasan saya: tema besar, pangan, manusia, hilirisasi, penegakan hukum, sudah kuat. Yang perlu ditambahkan adalah “catatan kaki” yang menjamin urutan prioritas, kualitas belanja, dan tata kelola sehingga setiap rupiah bekerja lebih keras daripada retorika.
Kembali ke Pasal 33 dan isyarat anti-“serakahnomics”
Pidato ini menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai kompas ekonomi, dijabarkan hingga empat ayat.
Penekanannya tegas: untuk cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, negara tidak boleh absen.
Dari podium, Presiden mengumumkan penindakan praktik penimbunan dan manipulasi distribusi pangan, serta keharusan izin khusus bagi penggilingan beras skala besar dengan opsi pengerjaan oleh BUMN/BUMD.














