Kedua, penetapan harga gas untuk industri tertentu di dalam negeri.
Ketiga, kebijakan pengembangan kawasan industri.” Ini menyangkut peraturan Menteri Perindustrian,” jelasnya.
Keempat, kebijakan memperkuat fungsi ekonomi koperasi. Menurutnya, deregulasi ini menyangkut Keputusan Menteri Koperasi dan UKM. Adapun manfaat yang diberikan misalnya, koperasi tidak lagi jadi rancu fungsinya antara fungsi ekonomi dan fungsi sosial, tetapi berubah dengan kuatnya fungsi ekonomi koperasi menjadi mitra utama usaha mikro kecil dan menengah di daerah. “Meningkatnya kemampuan permodalan dan keuangan koperasi untuk mengembangkan usahanya sebagai sumber pembiayaan masyarakat, menjadi trading house dalam bentuk usaha mikro kecil dan menengah, untuk memproduksi barang-barang kebutuhan masyarakat industri dan ekspor, termasuk menciptakan produk-produk ekspor ekonomi kreatif yang mampu bersaing di pasar lokal, nasional, maupun global,” terangnya.
Kelima, kebijakan simplikasi perijinan perdagangan.
Keenam, kebijakan simplifikasi visa kunjungan dan aturan pariwisata.
Komentari tentang post ini