Karena itu, jika Perda Syariah dan Injil dibiarkan berkembang maka bukan saja bertentangan dengan sistim hukum nasional akan tetapi berpotensi melahirkan anomali dan diskriminasi dalam kehidupan masyarakat yang sudah hidup berdampingan secara damai selama ratusan tahun lamanya.
Dia menegaskan, konsep Perda Syariah dan Injil sulit diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Hal ini arena faktor pluralitas masyarakat Indonesia yang tersebar di setiap daerah yang telah hidup berdampingan secara damai dan harmonis selama berabad abad.
“Karena itu kita patut menduga bahwa Perda Syariah yang hendak dipertahankan oleh Rekan Sejawat Egie Sudjana dkk adalah berorientasi pada kehendak menjadikan hukum agama sebagai dasar dalam bernegara yang kelak akan dipaksakan berlaku sebagai hukum nasional yang berlaku bagi seluruh warga negara dan itu berarti kehancuran bagi pilar-pilar utama dalam bernegara dan berbangsa,” terangnya.
Karena itu, Petrus meminta POLRI harus menghentikan penyidikan terhadap Grace Natalie.
Dia khawatirkan POLRI akan terjebak dalam cara pandang Egie Sudjana yang hendak mempolitisasi kebebasan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi.
“Melaporkan Grace Natalie sebagai telah melakukan Tindak Pidana Penistaan Agama, pada gilirannya akan mengekang hak warga negara untuk berbeda pendapat,” urainya.













