JAKARTA, BERITAMONETER.COM – Kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden Republik Indonesia ke-7, Ir. H. Joko Widodo (Jokowi), hingga kini masih menjadi tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, meskipun telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Metro Jaya, belum terlihat kejelasan hukum atas perkara tersebut.
Koordinator Front Pemuda Indonesia Raya (FPIR), Fauzan Ohorella, mempertanyakan integritas dan keseriusan penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu tersebut yang dinilainya telah berjalan hampir 100 hari tanpa kepastian.
“Saya menilai penyidik Polda Metro Jaya lamban dalam menuntaskan kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Padahal, bukti-bukti sudah sangat kuat, mulai dari hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) hingga data pembanding ijazah dari lulusan Fakultas Kehutanan UGM pada masa yang sama,” ujar Fauzan Ohorella, Rabu (14/1/2026).
Selain itu, Fauzan mendesak agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurutnya, langkah tersebut penting guna menghindari munculnya spekulasi dan asumsi negatif di tengah masyarakat terkait penanganan kasus ini.












