“Kami agak heran. Bukti kuat sudah ada, puluhan saksi juga telah diperiksa. Maka kami meminta agar kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan, supaya tidak ada asumsi negatif di tengah publik terkait penanganan perkara ini,” tambahnya.
Fauzan juga menilai, berlarut-larutnya penanganan kasus ini telah memicu polarisasi yang cukup tajam di masyarakat, antara pihak yang mengkritik dan pihak yang mendukung Presiden Jokowi.
“Kami meminta kepastian hukum dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilakukan oleh Roy Suryo dan Rismon Sianipar Cs. Ini bukan semata soal Jokowi, hal ini juga soal penertiban informasi bohong yang terus menyesatkan publik,” tegasnya.
Sebagai informasi, penyidik telah memperoleh dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT, Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, tertanggal 5 November 1985. Dokumen tersebut telah diuji secara laboratorium forensik, termasuk dengan sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan. Hasil uji menunjukkan bahwa bahan kertas, pengaman kertas, hingga cap stempel dinyatakan identik.
Lebih lanjut, Fauzan mempertanyakan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam kasus ini. Ia menilai keliru jika tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi dikategorikan sebagai penghinaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 KUHP baru.












