JAKARTA, BERITAMONETER.COM – Penyidik Polda Metro Jaya terus melakukan pengusutan terkait dugaan skandal yang terjadi pada PT Teknik Alum Service. Pengusutan dugaan skandal yang terjadi perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah itu sebagai tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan Agam Tirto Buwono terhadap Hong Kah Ing dan kawan-kawan.
“Benar, hari Jumat kami sudah selesai mendampingi pemeriksaan Pak Agam,” ujar M Mahfuz Abdullah, kuasa hukum Agam Tirto Buwono kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026).
Dikatakan, pemeriksaan kali ini terkait laporan nomor STTLP:B/8508/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 November 2025. Materi laporan adalah Akta 02 Notaris Firdhonal SH yang berisi pencatatan pengalihan saham di luar RUPS (sirkuler share holder).
Mahfuz mengatakan pihaknya menduga akta tersebut dibuat dengan cara tak wajar. Pasalnya, kata Mahfuz, tiba-tiba saja saham kliennya beralih kepemilikan padahal saat itu belum dibayar lunas.
“Terlapornya Hong Kah Ing dan kawan-kawan. Diduga melanggar UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263, Pasal 264, dan/atau Pasal 266, Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP yang telah diubah dengan UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Pasal 392, Pasal 492 dan Pasal 486. Selebihnya teman-teman bisa konfirmasi ke penyidik atau Humas Polda Metro,” jelas Mahfuz.














