JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa pernyataan Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI) terkait disertasi Bahlil Lahadalia belum mencerminkan sikap resmi UI secara keseluruhan.
Dalam sistem tata kelola UI, terdapat empat organ utama, yakni Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar.
Oleh karena itu, sikap yang diambil oleh DGB UI belum merupakan sikap institusional UI secara menyeluruh.
Sikap UI sebagai institusi pendidikan masih ditunggu untuk perlu segera disampaikan, agar segera ada kepastian dalam hal akademik dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa UI sebagai institusi, perlu segera mengumumkan sikap resminya. Jika institusi UI tidak segera mengambil keputusan resmi, maka publik dan media akan terus mendiskreditkan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa, bahkan merugikan UI sendiri,” kata Hetifah.
Sikap Hetifah ini sejalan dengan pendapat yang disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) pada 26 Februari lalu, yang juga dihadiri Rektor UI.