JAKARTA-Polemik dilantiknya Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Pol Mochamad Iriawan (Iwan Bule), sebagai pejabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) masih terus bergulir di masyarakat.
Beberapa pengamat maupun politisi menganggap pelantikan ini melanggar tiga undang-undang sekaligus, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Namun Ketua Fraksi Hanura DPR-RI, Inas N Zubir menegaskan pelantikan Komjen Iriawan sebagai PLT Gubernur Jabar sesuai UU.
“Banyak pengamat abal-abal dengan bangga mengatakan bahwa penunjukan Komjen Iriawan, perwira aktif di kepolisian untuk menjabat PLT Gubernur Jabar oleh Jokowi telah melanggar UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 28, ayat 3 yang berbunyi: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujarnya.
Komentari tentang post ini