Artinya bahwa Kapolri bisa dan boleh saja menugaskan anggota aktifnya untuk menjabat jabatan tertentu diluar kepolisian. Contohnya Direktur Penyidikan KPK berasal dari Kepolisian.
Oleh karena itu penugasan Komjen Iriawan untuk menjabat sebagai PLT Gubernur Jawa Barat tidak melanggar undang-undang manapun bahkan diatur dalam UU No. 5/2014 ttg ASN.
Pasal 20, ayat 2 berbunyi: Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari Prajurit TNI dan Anggota POLRI.
Kemudian diatur juga dalam PP 11/2017 ttg Manajemen Pegawai Negri Sipil, pasal 147.
Untuk diketahui, Iriawan telah dilantik sebagai penjabat gubernur Jawa Barat. Ia menggantikan posisi Ahmad Heryawan (Aher) yang masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat telah berakhir pada 13 Juni 2018.
Iriawan akan menjabat hingga terpilih gubernur definitif melalui Pilkada Serentak 2018 yang digelar pada 27 Juni mendatang. Pilgub Jawa Barat 2018 diikuti oleh empat pasangan calon.
Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi diusung oleh Partai Golongan Karya dan Partai Demokrat. Duet Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum diusung PPP, PKB, NasDem, dan Hanura.
Pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu diusung Gerindra, PKS, dan PAN. Tubagus Hasanuddin berpasangan dengan Irjen Pol (purnawirawan) Anton Charliyan diusung oleh PDI Perjuangan.














