“Kalau biasanya kami dapati hanya senpi rakitan, pelaku ini juga menciptakan sendiri pelurunya. Sementara ini pelaku mengakui membuat senpi untuk gagah-gagahan dan jaga diri,” terang Kapolres.
Dihadapan Polisi, Ade mengaku iseng membuat senpi di rumah kosnya. Senjata tersebut, dibuatnya secara otodidak dengan melihat tutorial dari internet.
“Belajar sendiri dari internet, engga, bukan bukan buat jualan. Cuma iseng saja, buat jaga diri,” kata dia.
Akibat perbuatannya, Polisi menjerat pelaku yang tamatan SMA ini dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (Raja Tama)
Komentari tentang post ini