“Karena korban terus menangis, tersangka marah dan langsung mengambil air panas yang ada di bak kuning menggunakan gayung dan menyiram air panas tersebut sebanyak 2 gayung ke tubuh korban bagian belakang,” terangnya.
Akibat siraman air panas tersebut, kata Arya, kulit korban mengelupas di bagian punggung sampai leher dan tersangka menyiramkan air dingin ke tubuh korban. Selanjutnya, sekitar pukul 07.30 WIB, saksi yang juga pengasuh di daycare tersebut datang dan melihat kondisi korban, dia langsung menghubungi pelapor.
“Pelapor itu orang tua korban, selanjutnya korbam dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan. Saat ini kondisi korban sedang dirawat ya, dirawat di rumah sakit dan semoga masih bisa pulih ya. Kita turut prihatin terhadap anaknya ini karena memang kulitnya ngelupas cukup parah,” tutur Arya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Arya.
Koordinasi dengan Pemkot Razia Perizinan Daycare, Arya menerangkan saat dicek ke daycare tersebut, mereka belum berizin, meski informasinya sempat mengajukan tapi belum disetujui dinas lantaran belum memenuhi persyaratan.
Komentari tentang post ini