TANGERANG -Pria bernisial MFR (24Thn) asal Tangerang, Banten diciduk Polisi lantaran mendatangi kamar kos dan hampir memperkosa mantan istri siri berinisial LF.
Tak hanya sekedar ingin memuaskan nafusnya, pria berinisial MFR, juga menganiaya dan mencuri sejumlah barang berharga korban.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, pasca peristiwa penganiayaan, percobaan pemerkosaan dan pencurian yang dialami, LF melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Neglasari.
“Korban didatangi ke kamar indekosnya, kawasan Selapajang, Neglasari, pada Sabtu (7/9/2024) sekira pukul 06.00 WIB. Setelah kejadian sekitar pukul 11.00 korban membuat laporan Polisi” jelas Kapolres Jumat (13/9/2024).
Selanjutnya, dari hasil olah TKP dan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan penangkapan terhadap pelaku MRF tersebut.
“Dari hasil keterangan pelaku bahwa korban adalah mantan istri sirihnya,” ungkap Kapolres.
Kepada petugas saat ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Dia telah masuk kedalam kamar Indekos korban dan melihat korban menggunakan baju tak pantas.
Komentari tentang post ini