“Pelaku dibekali senjata tajam berupa golok, badik. Dengan sajam ini mereka mengancam pegawai toko,” ucap Kapolres.
Adapun inisial kelima perampok diantaranya, N, FHR, DN, SN, MRA berhasil diamankan. Sementara dua pelaku lainnya, berinisial D dan D masih dalam pengejaran Polisi.
“Satu pelaku berinisial FHR, terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur, karena berusaha melawan saat hendak diamankan. Sementara otak dari seluruh aksi perampokan itu, adalah pelaku D yang masih DPO,” terang Kapolres.
Dari para pelaku Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, senjata badik dan golok.
Atas perbuatan para pelaku, Polisi menyangkakan pelaku dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Berdasakan pola yang terjadi lanjut Kapolres maka dimbau supaya pegawai ketika hendak menutup toko, jangan pintu toko ditutup sebagian.
“Jadi kalau sudah mau tutup saja sekalian, agat tidak memancing aksi kejahatan tersebut,” katanya













