Namun sayang, dari tiga pelaku yang berada dalam mobil, hanya AS yang bisa diamankan berikut barang bukti yang ada. Sementara dua rekannya berhasil kabur.”Kini, anggota kami masih memburu dua pelaku lainnya,” jelas Teguh.
AS yang merupakan warga Cengkareng Jakarta Barat itu mengaku, sudah melancarkan aksinya di Tangerang, setahun belakangan. “Biasa di wilayah Bumi Serpong Damai dan Karawaci, ATM yang ada di minimarket sama mall-mall saja, ” akunya pelan.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi dari tangan AS berupa, satu unit mobil Daihatsu Xenia B10006 BZP, Handphone, Kartu Debit ATM Bank Mandiri, uang Rp3,7 juta, batang tusuk gigi. (Raja Tama)















