TANGERANG – Kepolisian sektor Cipondoh Polres Metro Tangerang, berhasil menggagalkan peredaran minuman keras ilegal yang hendak dipasarkan di malam pergantian tahun, Kamis (31/12/2020).
Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua orang pemilik barang berinisial HK dan CI beserta ratusan botol miras dengan berbagai merk ternama.
Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom menerangkan, pengungkapan gudang miras ilegal tersebut, bermula dari diamankannya pelaku HK yang kedapatan memiliki dua botol miras impor yang dicurigai ilegal, karena tidak ada keterangan dalam bahasa Indonesia pada botol miras tersebut.
“Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan ke rumah pelaku lainnya di perumahan Griya Kenangan Blok B, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang,” ungkap Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom, di Mapolsek Cipondoh, Kamis (31/12/2020).
Dari rumah tersebut, Polisi mendapati kurang lebih 151 botol minuman keras impor bernagai merk, tanpa ada keterangan dalam bahasa Indonesia.
“Ilegal karena tidak adanya keterangan dalam bahasa Indonesia di botol minuman beralkohol tersebut. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait asal -usul miras tersebut,” jelas dia.
Komentari tentang post ini