Tersangka CI dalam keterangannya, mengaku memasarkan miras ilegal tersebut, melalui online.
Dia mendapatkan ratusan botol miras dengan merk luar negeri itu, dari rekannya di wilayah Karawang, Jawa Barat.
“Dapat dari teman di Karawang. Semua (miras) asli bukan KW,” jelasnya.
Dari pengakuannya, botol – botol berisi miras tersebut, dijual pelaku dengan harga bervariatif dikisaran Rp 500 ribu perbotol.
“Cuma dapat untung Rp25 ribu sebotol,” terang dia.
Atas pengungkapan itu, Polisi menyangkakan kedua pelaku dengan pasal perlindungan konsumen dan pangan sesuai pasal pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen subsider pasal142 jo pasal 91 ayat 1 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Camat Cipondoh Rizal Ridolloh, yang hadir dalam kesempatan pengungkapan kasus miras ilegal itu, mengaku sangat berterima kasih atas kinerja Kepolisian dalam menciptakan situasi aman, nyaman dan kondusif di wilayah Kecamatan Cipondoh.
Dia juga mengimbau masyarakat Cipondoh untuk berdiam di rumah dalam merayakan pergantian tahun di masa Pandemi Covid-19 ini.
Komentari tentang post ini