Jika memang tindakan mereka yakin benar, hadapi saja proses hukum.
Biarkan berdialektika di ruang hukum, bukan dengan “debat” kusir dengan teriakan. Berdialoglah dengan tenang sembari hargai semua tahapan proses hukum.
Sebab, negara kita negara hukum, bukan negara kekuasaan teriakan.
Jika ada pihak tertentu yang merasa dirugikan oleh suatu tahapan proses penegakan hukum, mereka wajib melakukan “perlawanan hukum” dengan tahapan proses hukum pula, bukan malah dengan teriakan-terikan, apalagi tanpa disertai bukti surat legal atas aktivitas di atas lahan tersebut.
Untuk itu, jika dalam peristiwa dan tindak komunikasi yang termuat pada video tersebut tanpa menunjukkan surat bukti legal, patut diduga ada aktivitas orang-orang tersebut yang belum sesuai dengan peraturan atau hukum.
Karena itu, harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan teriakan tanpa disertai bukti surat legal aspek.
Selain itu, pihak atau para pihak yang meng-upload ke Youtube ini, saya menyarankan agar segera mereviue/mengevaluasi kembali, jangan sampaikan ada penyampaian pesan baik verbal maupyn non verbal yang berpotensi tidak sejalan dengan UU ITE.
Hati-hati, dulu mulutmu harimaumu, sekarang dengan begitu mudahnya meng-upload ke sosial media tanpa menyaring secara ketat, maka jarimu siap menerkammu.













