JAKARTA-Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang potensi pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) beserta pedoman penanganan kejahatan.
Penerbitan Surat Telegram Kapolri ini dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang menandatangani surat ini, mewakili Kapolri.
“Iya benar. (Surat telegram diterbitkan) dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait PSBB,” kata Komjen Sigit saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Sabtu (4/4) malam.
Dalam surat telegram yang bernomor: ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tertanggal 4 April 2020 itu, disebutkan bahwa terdapat empat kemungkinan bentuk pelanggaran atau kejahatan yaitu kejahatan pada saat arus mudik atau kejahatan jalanan atau kerusuhan/penjarahan, perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tindak penanggulangan wabah penyakit seperti menolak saat petugas membubarkan kerumunan massa, adanya pihak-pihak yang menghambat akses jalan dan adanya pihak-pihak yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.