JAKARTA-Polda Metro Jaya meringkus 24 orang dari empat kelompok preman yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir-sopir truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Ada empat kelompok yang bisa diungkap dengan modus operandi menarik pungli dari masyarakat pengusaha truk dengan total tersangka ada 24 orang,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran dalam konferensi pers secara virtual di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).
Kapolda menjelaskan bahwa empat kelompok ini bermain di luar wilayah pelabuhan dengan modus operandi seolah-olah mengamankan dan memberi pengawalan.
Tapi sejatinya melakukan pemerasan kepada perusahaan angkutan kontainer dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok.
“Modus operandi yang mereka lakukan adalah memungut uang dengan menempelkan stiker ke setiap kendaraan,” ujar Fadil.
Fadil menjelaskan, sistem pembayaran dilakukan setiap bulan.
Perkendaraan dikenakan tarif berkisar Rp50.000 sampai Rp100.000 per-unit truk kontainer.
“Bagi mereka yang sudah membayarkan uang dengan dalih untuk pengamanan, maka mereka tidak akan diganggu dalam perjalanan. Itu ditandai dengan menempelkan stiker,” jelas Kapolda.
Komentari tentang post ini