Aksi yang dilakukan tersangka tidak hanya di Surabaya, namun hampir diseluruh daerah di Jawa Timur. Bahkan transaksi perbankan ilegal tersebut sudah dilakukan lebih dari seratus kali. “Dalam waktu 1 tahun, tersangka sudah melakukan transaksi sebanyak 100 kali lebih diberbagai kota di Jawa timur. Atas perbuatannya mereka kami jerat dengan Pasal 51 Jo. 35 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 480 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” lanjut Farman.
Â














