TANGERANG -Polresta Bandara Soetta menetapkan 16 orang penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ke-16 tersangka ini akan menempatkan 25 orang PMI ilegal dari berbagai daerah di Indonesia.
“Korban berjumlah 25 orang dan sudah kami limpahkan ke BP3MI Provinsi Banten, untuk selanjutnya dilakukan asasemen dan dipulangkan ke daerah asal,” ungkap Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung di Mapolresta Bandara Kamis (16/1/2025).
Penggagalan keberangkatan 25 calon PMI tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat atas adanya rencana pemberangkatan dan penempatan 25 Warga Negara Indonesia yang akan dipekerjakan ke beberapa negara diantaranya Uni Emirate Arab, Korea Selatan, Singapura dan Oman.
“Para korban berasal dari beberapa daerah di pulau Jawa, diantaranya berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara dan Jakarta yang awalnya akan dikirim ke beberapa negara di Uni Emirate Arab, Singapura, Korea Selatan dan Oman,” jelasnya.