JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menangkap sebanyak 26 orang warga di Kabupaten Halmahera Timur yang mengatasnamakan masyarakat adat.
Mereka diamankan saat aksi penolakan aktivitas pertambangan di jalan holing PT Position, Kecamatan Maba Halmahera Timur karena dianggap merusak lingkungan pada Jumat (17/5/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, mengatakan tindakan yang dilakukan tersebut merupakan langkah tegas karena yang dilakukan ini mengganggu aksi total dan investasi di Maluku Utara.
“Mereka diamankan pada pukul, 12:00 WIT oleh anggota gabungan dari Polda dan Polres Halmahera Timur,” ujar Kombes Pol Wdy Wahyu dikutip Senin (19/5/2025).
Kombes Pol Edy Wahyu Susilo juga mengaku, terdapat barang bukti yang diamankan berupa benda tajam.
Mereka diamankan karena melakukan tindakan menghambat aktivitas PT PT Position.
Dia mengaku, 26 orang yang diamankan tersebut langsung dibawa dari Halmahera Timur ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara untuk diperiksa.